Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945,
terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih
morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin
antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh
kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk
menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka
tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka
saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan
empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya, banyak
negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam
dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya
berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari
kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti
tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang
berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar
negara-negara di dunia di segala bidang.
Selain itu, Indonesia
juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga
keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut.
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan,
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan
timbal balik. Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan
Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi
sumber daya.
a. Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu Negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula,
sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakekatnya
adalah; Asas, ha;uan, usaha dan kebijaksanaan umum dalam pembangunan nasional.
Pembangunan nasional itu dilaksanakan dengan menggunkan secara totalitas
kekuatan nasional. Kekuatan nasional itu adalah integrasi kekuatan-kekuatan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam (dalam hal ini trigatra;
Geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi sudah ditransformasikan ke dalam
pancagatra).
Dalam pembangunan nasional,
kekuatan-kekuatan yang digunakan memerlukan pengaturan, penyusunan dan
penggunaan yang terarah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Untuk itu,
diperlukan “tata cara” menggunakan kekuatan nasional tersebut dalam mencapai
sasaran dan tujuan nasional. Tata cara ini kita sebut sebagai “strategi
nasional”. Jadi, Strategi Nasional adalah “tata cara” melaksanakan
politik/kebijaksanaan nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional tersebut.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi
nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang
yang lama dan yang baru ialah:
a.
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
b.
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2. Kewenangan Daerah
a.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
b.
Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
c.
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
1) DPRD sebagai badan legislatif daerah
dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
a)
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b)
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
c)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
d.
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
e.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
f.
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Perjuangan berdasarkan Pancasila sebagai azas bangsa
Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuangannya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia
dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi Pancasila. Ditinjau dari sejarah dan dari letak geografi,
jiwa manusia yang hidup diatasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor
yang merupakan potensi atau kekuatan yang digunakan untuk merealisasikan
perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau problema yang harus
dihadapi sebagai hakekat ancaman.
Potensi-potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan
faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri
dari unsure-unsur: ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hakekat ancaman.
1. Ideologi dan Politik
Potensi Ideologi dan politik dihimpun di dalam pengertian
kesatuan dan persatuan nasional yang mengambarkan kepribadian bangsa, keyakinan
atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta mencapai kemerdekaannya.
Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kestabilan di
wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam
rangka perjuangan menghapuskan imperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk
dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya. Keseluruhan itu tidak terlepas
terhadap pengabdian untuk kepentingan nasional.
2. Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat
di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk
mencakupi kebutuhan rakyat Indonesia , bahkan kemungkinan mampu untuk mencukupi
keprluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara tepat berkembang, ruangan
Indonesia masih dapat menampung tambahan tersebut, di
sertai pengejawantahan daya ikhtiar di lapangan ekonomi, yang seimbang dengan
perkembangan tersebut, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa
Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan.
Adalah baik jika dikembangkan bakat dan kekampuan dibidang
ekonomi yang diwariskan kepada kita secara
fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua)
samudera. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi
juga mempunyai pengaruh terhadap ideologi,
politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di
antara Negara yang berpenduduk minus di selatan (Australia) dan penduduk yang
besar di utara (RRC).
3. Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa,
bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit
persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhineka Tunggal Ika-an inilah
merupakan kekutan kita, karena ruangan hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan
serta penganggungan. Bahaya perpecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan
rasialisme dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke Bhineka Tunggal Ika-an merupakan
pengikat persatuan ampuh.
4. Pertahanan dan keamanan (Hankam)
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara
Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang
terus-menerus dibimbing dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut
telah melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuntitatif
yang secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan
kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya
hak milik nasional yang masih tetap utuh walaupun telah menghadapi segala macam
kekuatan social dalam perjaungan Indonesia serta memiliki potensi yang disebut
seistem pertahanan keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
5. Ancaman
Yang dimaksud dengan “ancaman” dalam uraian ini adalah
semua bentuk bahaya yang bersifat ancaman, hambatan, dan tantangan, yang
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan hidup, intergritas, dan
identitas, suatu negara dan bangsa.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, negara-negara
besar dapat mewujudkan berkembang. Perwujudan ambisinya itu disalurkan melalui
bidang-bidang Ipoleksom, baik secara terbuka maupun secara tertutup, secara
fisik maupun nonfisik, dengan menggunakan berbagai dalih untuk mencapai
sasarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar