Translate

Selasa, 11 Desember 2012

Politik dan Strategi Nasional


Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya, banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang.
Selain itu, Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut.
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.


a.    Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.    Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.       Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu Negara.
d.      Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
, definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakekatnya adalah; Asas, ha;uan, usaha dan kebijaksanaan umum dalam pembangunan nasional. Pembangunan nasional itu dilaksanakan dengan menggunkan secara totalitas kekuatan nasional. Kekuatan nasional itu adalah integrasi kekuatan-kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam (dalam hal ini trigatra; Geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi sudah ditransformasikan ke dalam pancagatra).
Dalam pembangunan nasional, kekuatan-kekuatan yang digunakan memerlukan pengaturan, penyusunan dan penggunaan yang terarah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Untuk itu, diperlukan “tata cara” menggunakan kekuatan nasional tersebut dalam mencapai sasaran dan tujuan nasional. Tata cara ini kita sebut sebagai “strategi nasional”. Jadi, Strategi Nasional adalah “tata cara” melaksanakan politik/kebijaksanaan nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional tersebut.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.    Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
a.    Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
b.    Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2.    Kewenangan Daerah
a.    Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
b.    Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
c.    Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
1)   DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2)   DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
a)    Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b)   Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
c)    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
d.   Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
e.    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
f.     Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Perjuangan berdasarkan Pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuangannya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi Pancasila. Ditinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup diatasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang digunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau problema yang harus dihadapi sebagai hakekat ancaman.
Potensi-potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri dari unsure-unsur: ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hakekat ancaman.
1.    Ideologi dan Politik
Potensi Ideologi dan politik dihimpun di dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang mengambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kestabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan menghapuskan imperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya. Keseluruhan itu tidak terlepas terhadap pengabdian untuk kepentingan nasional.
2.    Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencakupi kebutuhan rakyat Indonesia , bahkan kemungkinan mampu untuk mencukupi keprluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara tepat berkembang, ruangan Indonesia masih dapat menampung tambahan tersebut, di sertai pengejawantahan daya ikhtiar di lapangan ekonomi, yang seimbang dengan perkembangan tersebut, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan.
Adalah baik jika dikembangkan bakat dan kekampuan dibidang ekonomi yang diwariskan kepada kita secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang berpenduduk minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara (RRC).
3.    Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhineka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekutan kita, karena ruangan hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penganggungan. Bahaya perpecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke Bhineka Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
4.    Pertahanan dan keamanan (Hankam)
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus dibimbing dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuntitatif yang secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap utuh walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan social dalam perjaungan Indonesia serta memiliki potensi yang disebut seistem pertahanan keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
5.    Ancaman
Yang dimaksud dengan “ancaman” dalam uraian ini adalah semua bentuk bahaya yang bersifat ancaman, hambatan, dan tantangan, yang mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan hidup, intergritas, dan identitas, suatu negara dan bangsa.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, negara-negara besar dapat mewujudkan berkembang. Perwujudan ambisinya itu disalurkan melalui bidang-bidang Ipoleksom, baik secara terbuka maupun secara tertutup, secara fisik maupun nonfisik, dengan menggunakan berbagai dalih untuk mencapai sasarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar